Perkara Bupati Nganjuk Ditangani Bareskrim, KPK Tegaskan Bukan Karena Polemik Pegawai
Hukum | 11 Mei 2021, 08:17 WIB“KPK sejak awal dalam kegiatan ini men-support penuh Tim Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan penyelidikan sejak sekitar April 2021 atas dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi red) penerimaan sejumlah uang untuk mengurus promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," kata Ali Fikri, Senin (10/5/2021).
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk pihaknya lebih awal mengeluarkan sprinlidik dalam perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat.
Baca Juga: Dewas KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Tidak Bisa Dijadikan Dasar Pemberhentian Pegawai
Selanjutnya dari laporan yang masuk, Brigjen Joko Poerwanto menambahkan saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki pihaknya dalam perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat juga lebih tinggi ketimbang KPK.
“Kemudian (Bareskrim – KPK) sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebagai informasi, OTT terkait jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk 10 orang ditangkap. Selain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, ada juga sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang turut ditangkap.
Baca Juga: KPK: OTT Bupati Nganjuk Merupakan Rangkaian Penyelidikan Bareskrim Polri
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV