> >

Sanksi Pelanggaran THR Tak Timbulkan Efek Jera

Sosial | 10 Mei 2021, 17:46 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar/Kompas TV)

“Pemerintah tidak mungkin menghukum sekian banyak perusahaan yang tidak membayar THR,” ujarnya.

Oleh karena itu, Timboel menambahkan, penetapan sanksi perlu dikaji ulang agar efektif memberikan efek jera tanpa perlu berisiko mengakibatkan PHK. Jika perlu, dilakukan revisi perangkat hukum yang mengatur ketentuan pembayaran THR.

 "Misalnya, sanksi pemblokiran sebagian dana di rekening perusahaan sesuai nilai THR yang tidak dibayar,” cetusnya.

Baca Juga: 5 Hari Jelang Lebaran, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.860 Pengaduan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU