> >

Dewas KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Tidak Bisa Dijadikan Dasar Pemberhentian Pegawai

Hukum | 10 Mei 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar memberhentikan pegawai.

Syamsuddin menuturkan, TWK yang dijalani pegawai KPK dalam peralihan ke status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditemukan banyak masalah.

“Saya pribadi berpendapat bahwa TWK bagi pegawai KPK memang bermasalah. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai,” ujar Syamsuddin Haris, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: KPK: OTT Bupati Nganjuk Merupakan Rangkaian Penyelidikan Bareskrim Polri

Berpendapat sebagai pribadi, Syamsuddin menceritakan jika Dewas KPK dalam perihal peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak pernah dilibatkan.

“Saya tidak bisa mewakili suara Dewas. Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai dan juga skema Tes Wawasan Kebangsaan,” kata Syamsuddin Haris.

Sebelumnya terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan, ditemukan ketidakpatutan dalam pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK.

Baca Juga: OTT KPK di Nganjuk Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati, Ada Bukti Uang

Dari hasil investigasi Aliansi Gerak Perempuan dan KOMPAKS (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual) proses tes peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak dilakukan secara profesional dan etis.

Terutama, terkait adanya pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi, seksis, dan diskriminatif.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU