Jelang Lebaran, Sekjen Kemenaker Minta Buruh Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat
Sosial | 10 Mei 2021, 12:38 WIB“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” Anwar.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya: ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.
Permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain: THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dan dibayar bukan dalam bentuk uang.
Sementara dari pihak pengusaha, problemnya adalah perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.
Baca Juga: Kemenaker Perkuat Pengawasan & Penegakan Hukum bagi Pelanggar Aturan THR
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV