Perkara Maria Pauline dengan Kerugian Negara Rp 1, 2 T, JPU Bacakan Tuntutan Hari Ini
Hukum | 10 Mei 2021, 10:04 WIBDiketahui, pada November 2020 Bareskrim Polri melimpahkan kasus pembobolan Bank BNI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara Maria telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dilanjut proses pelimpahan tahap dua berikut barang buktinya.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka bersama Adrian Waworuntu yang terlibat dalam pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai RP1,2 triliun melalui L/C fiktif pada 2003 silam.
Baca Juga: Menkes: Varian Baru Corona Marak di Sumatera, Perketat Pengawasan Pelabuhan Merak!
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV