KPK akan Periksa Keabsahan Surat Penonaktifan 75 Pegawai
Sosial | 9 Mei 2021, 09:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa keabsahan surat penonaktifan 75 pegawainya karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
KPK sejauh ini juga belum memastikan menerbitkan surat yang potongannya beredar tersebut.
Keabsahan surat tadi dianggap perlu dipastikan terlebih karena dalam potongan surat yang beredar itu memperlihatkan keputusan itu sudah diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dan sudah ada cap kedinasan, namun tak mencatumkan tanggal di atas teken Firli.
Baca Juga: Johan Budi: Memberhentikan Pegawai KPK Basisnya UU, Bukan Alih Status
"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ucap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (9/5/2021).
Potongan surat yang beredar itu mencantumkan empat poin, yaitu:
1. Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
2. Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
3. Menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV