Kemenag Hormati Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Keagamaan di Sekolah
Hukum | 8 Mei 2021, 15:23 WIBZaman menandaskan, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati.
Baca juga: Alissa Wahid Sebut SKB 3 Menteri Pastikan Beragama Tak Lepas dari Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Untuk itu, lanjut dia, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.
Tentu dengan sembari berkoordinasi bersama kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV