> >

Kemenag Hormati Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Keagamaan di Sekolah

Hukum | 8 Mei 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi murid mengenakan atribut sekolah khusus keagamaan. SKB 3 Menteri yang menyoal kewajiban atribut dan seragam sekolah itu dicabut MA. (Sumber: DEFRIATNO NEKE)

Zaman menandaskan, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati.

Baca juga: Alissa Wahid Sebut SKB 3 Menteri Pastikan Beragama Tak Lepas dari Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Untuk itu, lanjut dia, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.

Tentu dengan sembari berkoordinasi bersama kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU