Terkait Larangan Mudik Aglomerasi, Wali Kota Tangerang Tunggu Edaran Resmi dari Pemerintah Pusat
Sosial | 7 Mei 2021, 19:00 WIB"Tegas dan jelas artinya ada ketegasan dan kejelasan. Jadi enggak rancu. Kami yang di lapangan bingung jadinya," kata Arief.
Untuk diketahui, sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai periode larangan mudik hari raya.
Masyarakat dilarang untuk meninggalkan domisili masing-masing ke luar daerah atau provinsi selama periode tersebut.
Tujuannya, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Namun, belakangan, Satgas Covid-19 kemudian menyatakan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu seperti Jabodetabek.
Baca Juga: Update Larangan Mudik: Kendaraan Keluar Jabodetabek Naik 2,8 Persen
Padahal, pada SE di atas masyarakat Jabodetabek diizinkan mudik di sekitar wilayah aglomerasi itu.
Bagi pemudik dari luar Jabodetabek, Pemkot Tangerang telah mewajibkan adanya surat izin keluar masuk (SIKM).
Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV