> >

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Alasannya

Hukum | 7 Mei 2021, 14:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)

Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan dan kesepakatan antara Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Ujung dari pertemuan tersebut Stepanus Robin serta Maskur Husain sepakat untuk membantu Syahrial agar kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan.

Diduga nama Syahrial masuk dalam pihak yang diselidiki.

Baca Juga: MAKI Berharap Ada Tersangka Baru dari Pengeledahan Ruang Kerja dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin

Dalam perkembangannya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, mulai dari ruang kerja dan rumah dinas Azis apartemen serta rumah Syahrial di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Teranyar, KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 27 April 2021.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU