UU ITE Mesti Direvisi, Ketua MPR: Guna Menjamin Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital
Hukum | 7 Mei 2021, 01:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seruan untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga datang dari Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, revisi UU ITE mesti dilakukan guna menjamin kebebasan berpendapat di ruang digital.
Baca Juga: Beredar Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Dari UU ITE, Rizieq Shihab, hingga Budaya Barat
Di samping itu, juga supaya dapat mewujudkan keadaban publik melalui keadaban daring atau online civility.
"Lalu, menangkal penyebaran berita bohong, konten pornografi, serta meredam masifnya ujaran kebencian melalui media sosial. Diharapkan semakin menguatkan demokrasi Pancasila di Indonesia," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Berdasarkan data rilisan SAFEnet, Bamsoet juga menyinggung jumlah penggunaan UU ITE yang berjumlah 324 hingga 30 Oktober 2020.
Dengan rincian, 209 orang dijerat Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan 76 orang dijerat Pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian,
Sisanya, yaitu 172 kasus, dilaporkan lantaran unggahan yang ada di media sosial.
Baca Juga: Polisi Akan Jerat Penyebar Ajakan Jakmania Berkerumun dengan UU ITE
Bamsoet juga mengingatkan, dalam rapat pimpinan TNI-Polri pada 15 Februari 2021, Presiden Joko Widodo sempat menyebut semangat awal UU ITE adalah menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV