> >

Kemenag Keluarkan Petunjuk Kegiatan Malam Takbir dan Salat Idulfitri 1442 H

Sosial | 6 Mei 2021, 23:07 WIB
Ilustrasi: umat Muslim menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan petunjuk terkait kegiatan malam takbir dan salat Idulfitri 1442 H.

Petunjuk kegiatan malam takbir dan salat Idulfitri 1442 H tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Chollil Qoumas ini menjelaskan, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Larang Takbiran Keliling: Silahkan di Mushola, Masjid dan Rumah

Pertama, malam takbiran harus dilakukan secara terbatas dengan maksimal keterisian orang 10 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Kegiatan malam takbiran di dalam masjid dan musala tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kedua, Menag Yaqut meniadakan kegiatan takbiran keliling di masa pandemi Covid-19. Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," ujar Menag Yaqut.

Baca Juga: Salat Idul Fitri di Rumah Apakah Tetap Pakai Khutbah? Ini Penjelasannya

Kemudian, Menag Yaqut menyarankan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU