ASN Nekat Mudik, Menpan RB: Pasti akan Kami Tindak
Berita utama | 6 Mei 2021, 19:28 WIBBaca Juga: Travel Nekat Bawa Calon Pemudik, Dirlantas: Kendaraannya Kita "Kandangin"
“Sanksinya sudah ada, tapi Sekjen dan lain-lain itu dipersilahkan kalau mau mengembangkan sanksi tersebut,” katanya.
“Kalau diingatkan masih bandel ya macam-macam, ada nonjob, bisa ditunda kenaikan pangkat. Patokannya pada undang undang disiplin,” tambahnya.
Terhitung mulai hari ini hingga 17 Mei 2021 Pemerintah memberlakukan peniadaan mudik lebaran 2021.
Aturan ini juga berlaku bagi ASN yang tidak memiliki kepentingan pekerjaaan atau kebutuhan mendesak untuk ke luar kota.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV