> >

Feri Amsari: Tes Wawasan Kebangsaan untuk Pegawai KPK Dibuat-buat untuk Musnahkan KPK

Hukum | 6 Mei 2021, 08:31 WIB
Feri Amsari, Direktur Pusako Universitas Andalas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, tes wawasan kebangsaan yang diselenggarakan untuk pegawai KPK mengada-ada. Sebab, penyelenggaraan tes untuk peralihan status sebagai ASN tak diatur dalam undang-undang.

Aturan mengenai tes tersebut hanya dituangkan dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang dibuat para pimpinan KPK.

Menurut Feri, tes ini sejatinya digunakan sebagai senjata menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Wadah Pegawai KPK: Wawasan Kebangsaan Sarana Legitimasi Menyingkirkan Pegawai Berintegritas

"Jadi bagi saya dan teman-teman lain ini cuma upaya untuk merekayasa agar teman-teman itu diberhentikan," tutur Feri seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Terlebih, kata Feri, jika asesmen ini berujung pada pemecatan pegawai yang tidak lolos.

Bagi Feri, peralihan status pegawai KPK tersebut tidak mesti melalui tes wawasan kebangsaan.

Ia mengatakan, seandainya bersedia, Presiden semestinya bisa memerintahkan agar pengangangkatan satatus pegawai KPK menjadi ASN tak harus melalui tes wawasan kebangsaan lagi.

Tapi, jalan itu tidak ditempuh oleh presiden. Feri menduga presiden menjadi bagian dari rencana pelemahan KPK, bersama-sama DPR sebagai lembaga legislatif, dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif.

Baca Juga: Beredar Daftar Nama Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ada Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU