> >

Wadah Pegawai KPK: Wawasan Kebangsaan Sarana Legitimasi Menyingkirkan Pegawai Berintegritas

Berita utama | 6 Mei 2021, 07:36 WIB
Dikawal petugas kepolisian, seorang penyidik KPK membawa barang bukti hasil penggeledahan rumah dinas Azis Syamsuddin terkait kasus suap penyidik KPK. (Sumber: Dok. Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk adanya 75 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  terur bergulir.

Datang dari kalangan internal, Wadah Pegawai (WP) KPK pun menganggap TWK melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan juga Undang Undang (UU) KPK itu sendiri.

“Bahkan kami menilai TWK ini menjadi semacam sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai KPK yang menangangani kasus strategis atau menempati posisi strategis,” jelas Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, Rabu (5/6/2021).

Baca Juga: Beredar Daftar Nama Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ada Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo

Atas hasil uji materiil dan formil dari revisi UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta hasil dari TWK oleh pimpinan KPK, Yudi mewakili Wadah Pegawai KPK pun menyatakan beberapa sikap mereka.

Menurut Wadah Pegawai KPK, ungkap Yudi, TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK.

Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK.

Sejak awal sikap Wadah Pegawai terkait TWK, lanjut dia, jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021 serta penjelasan dalam berbagai forum.

Dalam surat itu dikatakan bahwa selain bisa menjadi legitimasi menyingkirkan pegawai KPK yang tengah menangani kasus korupsi besar, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus sejatinya melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan  perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.

Baca Juga: MK: Penyadapan, Penggeledahan Tidak Perlu Izin Dewan Pengawas KPK

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU