KPK Kembalikan Status 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK ke Kemenpan RB, Tjahjo Kumolo: Dasar Haknya Apa?
Politik | 5 Mei 2021, 21:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak ikut campur dalam membuat keputusan bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, Kemenpan RB sudah menyerahkan asesmen tes kepada pimpinan KPK, dan untuk hasil tes merupakan kewenangan dari pimpinan KPK.
Kemenpan RB juga tidak ikut dalam proses tes pegawai KPK untuk menjadi ASN.
Hal itu diatur dalam peraturan Komisioner KPK.
Hal tersebut merupakan urusan internal KPK dan Kemenpan RB tidak ikut terlibat.
Baca Juga: Tidak Umumkan Nama 75 Pegawai yang Gagal Tes Alih Jadi ASN, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Sebar Isu
“Keputusan dari tim wawancara tes, hasil diserahkan KPK, pimpinan KPK, ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke Kemenpan RB? Dasar haknya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK,” ujar Tjahjo, Rabu (5/5/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Terait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Tjahjo Kumolo enggan berkomentar lebih jauh.
Ia kembali menegaskan hal tersebut merupakan masalah internal KPK.
“Saya tidak tahu, sejak awal kan ini masalah internal KPK,” ujar Tjahjo.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait tidak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV