Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Tidak Ada 75 Pegawai KPK yang Diberhentikan
Politik | 5 Mei 2021, 20:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melakukan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi penilaian untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ghufron juga menegaskan, sampai saat ini KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.
Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan: 75 Pegawai Tidak Memenuhi Syarat
“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” ujar Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (5/5/2021).
Ghufron menjelaskan, TWK yang digelar sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN oleh BKN diikuti 1.351 pegawai KPK.
Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.
Kemudian sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat dan dua pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang.
Rangkaian TWK dimulai pada 9-10 Maret yakni TesTertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas.
Bagi pegawai berhalangan mengikuti tes tersebut diadakan pelaksanaan susulan pertama pada 16 Maret, susulan kedua 8 April.
Baca Juga: Tidak Umumkan Nama 75 Pegawai yang Gagal Tes Alih Jadi ASN, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Sebar Isu
Tes selanjutnya adalah profiling pada 9-17 Maret.
Tahapan selanjutnya adalah wawancara yang digelar pada 18 Maret-9 April.
Bagi pegawai tidak berkesempatan melakukan wawancara pada periode tersebut dilakukan wawancara susulan pertama 30-31 Maret atau susulan kedua 6 April, susulan ketiga 9 April.
"Susulan bagi berhalangan hadir karena tugas di luar kota, selesai isolasi mandiri, atau kondisi tidak sehat yang diketahui KPK," ujar Ghufron.
Baca Juga: BIN dan BNPT Pun Dilibatkan dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, ada tiga aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK, yakni integritas, netralitas ASN, dan aspek antiradikalisme.
Aspek integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.
Lalu, aspek netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sementara, aspek antiradikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki sikap, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang akan menyebabkan disintegritas bangsa.
Baca Juga: Beredar Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Dari UU ITE, Rizieq Shihab, hingga Budaya Barat
Dalam melaksanakan TWK, sambung Ghufron, BKN turut melibatkan lima instansi pemerintah. Yakni BIN, Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI), Pusat Intelijen tni Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pelibatan lima instansi pemerintah tersebut agar hasil penilaian akuntabel dan objektif pada seluruh proses penyelenggaraannya, baik dari sisi proses maupu materilnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV