KemenPANRB Larang Mudik ASN dan PPPK pada 6-17 Mei Mendatang, Kecuali...
Sosial | 5 Mei 2021, 18:24 WIB"Jadi, pada intinya, para ASN memang dilarang untuk bepergian selama masa larangan mudik, namun dikecualikan kepada mereka yang menjalankan tugas kedinasan dan kondisi tertentu," ucapnya.
Lebih lanjut, Rini memaparkan tentang pengajuan cuti bagi ASN. Sebagaimana sudah diatur, ASN tidak diizinkan untuk melakukan cuti pada periode larangan mduik yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni 6-17 Mei 2021.
Namun demikian ada pengecualian bagi ASN yang hendak cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting, seperti menikah.
Baca Juga: Keluarkan Surat Edaran, Kemendagri Larang Pejabat dan ASN Bukber hingga Halal Bihalal
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV