> >

KemenPANRB Larang Mudik ASN dan PPPK pada 6-17 Mei Mendatang, Kecuali...

Sosial | 5 Mei 2021, 18:24 WIB
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini dalam acara KemenPANRB News Update secara daring, Kamis (5/5/2021) (Sumber: Youtube/KemenPANRB)

"Jadi, pada intinya, para ASN memang dilarang untuk bepergian selama masa larangan mudik, namun dikecualikan kepada mereka yang menjalankan tugas kedinasan dan kondisi tertentu," ucapnya.

Lebih lanjut, Rini memaparkan tentang pengajuan cuti bagi ASN. Sebagaimana sudah diatur, ASN tidak diizinkan untuk melakukan cuti pada periode larangan mduik yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni 6-17 Mei 2021.

Namun demikian ada pengecualian bagi ASN yang hendak cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting, seperti menikah.

Baca Juga: Keluarkan Surat Edaran, Kemendagri Larang Pejabat dan ASN Bukber hingga Halal Bihalal

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU