Keluarkan Surat Edaran, Kemendagri Larang Pejabat dan ASN Bukber hingga Halal Bihalal
Berita utama | 5 Mei 2021, 15:29 WIB“Jadi tidak menjadi kerumunan dengan jumlah yang besar,” ujarnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Pertimbangkan Beri Izin Warga DKI Gelar Salat Idul Fitri di Area Terbuka
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Benni menambahkan surat edaran yang diterbitkan Kemendagri dilakukan setelah mencermati dan mempelajari kasus penularan Covid-19 pada Idul Fitri 2020.
“Kita mencermati dan pelajari bagaimana terjadinya lonjakan penularan covid pada Idul Fitri 2020 lalu, cukup signifikan,” katanya.
“Di samping itu, kita juga perhatikan lonjakan-lonjakan Covid-19 setelah kita melaksanakan libur dimasa lalu, seperti tahun baru dan libur-libur lainnya,” tutup Benni.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV