Rizieq Shihab Minta Penahanannya Ditangguhkan demi Lebaran dan Kemanusiaan
Hukum | 5 Mei 2021, 14:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan karena menjelang Idulfitri 2021.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam sidang lanjutan kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan tedakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan meninggalkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan dan menjelang hari raya Idul Fitri," kata Aziz kepada majelis hakim.
Aziz menyebutkan, penanggungan ini tidak hanya untuk Rizieq Shihab melainkan untuk tujuh kliennya.
Pertama, Rizieq Shihab yang jadi terdakwa dan ditahan dalam tiga kasus, yakni kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus tes usap RS Ummi.
Kedua, Hanif Alatas yang jadi terdakwa dan ditahan dalam kasus tes usap RS Ummi.
Kemudian terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.
Tetapi, untuk saat ini, pihak Aziz baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Rizieq dan Hanif.
Baca Juga: Sidang RS Ummi Bogor, Saksi Ahli Sebut Rizieq Shihab Langgar Hukum Karena Sebarkan Berita Bohong
Permohonan disampaikan melalui surat dinas kepada majelis hakim. Terkait permintaan ini, Hakim ketua Khadwanto mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV