Wagub DKI Jakarta Larang Takbiran Keliling: Silahkan di Mushola, Masjid dan Rumah
Berita utama | 5 Mei 2021, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang takbir keliling karena menimbulkan kerumunan.
Larangan itu sejalan dengan situasi pandemi Covid-19 dan keinginan pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (5/5/2021).
“Yang melakukan takbir keliling kami larang, tidak boleh ada takbir keliling,” tegas Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Menag Larang Takbiran Keliling Sambut Idul Fitri, Cukup di Mesjid dan Musala Saja
Ahmad Riza Patria menuturkan sesuai protokol kesehatan, menggemakan takbir pada malam Idulfitri boleh dilakukan di masjid.
“Silahkan takbir di Mushola, di Masjid, dan di rumah masing-masing,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Ahmad Riza Patria menekankan pelaksanaan salat Idulfitri sesuai dengan instruksi pemerintah, yakni: menerapkan pembatasan jemaah hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.
“Dan salat IdulFitri sekalipun diperkenankan, kita batasi jumlahnya, tidak lebih dari 50 persen, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Larang Warga Takbir Keliling, Jika Tetap Nekat Bakal Kena Sanksi
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV