> >

Densus 88 Sita Empat Boks Barang Bukti dari Bekas Markas FPI di Makassar

Hukum | 5 Mei 2021, 08:15 WIB
Barang-barang dalam boks yang ditemukan di Markas FPI, Selasa (27/4/2021).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) (Sumber: -)

Munarman yang ditangkap pada Selasa (27/4/2021) diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Bantah FPI Organisasi Teroris, Rizieq Shihab: Kami Tak Pernah Punya Masalah dengan Pancasila

“(Penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan ikut baiat di Medan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Dari penangkapan Munarman, Densus 88 juga menyita setidaknya 70 barang bukti.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU