> >

Jangan Ngeyel! Nekat Mudik Saat Lebaran 2021, Ini Deretan Sanksinya

Peristiwa | 4 Mei 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi kendaraan para pemudik di Pelabuhan Merak Banten. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah adanya larangan mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun 2021 lantaran kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi, tetap saja ada masyarakat yang ngeyel untuk melakukan kegiatan tersebut.

Padahal banyak sanksi yang akan diterapkan bagi warga yang tetap nekat untuk mudik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Artinya, warga dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut guna meminimalisasi penularan Covid-19.

Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Jakarta-Kuningan Pakai Bajaj dan Truk Diloloskan, Ini Kata Petugas Cek Poin

Pada periode tersebut, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.

Sementara itu, selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.

Anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

Tercatat 338 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali. Oleh karena itu, warga diminta tidak bermain "kucing-kucingan" dengan petugas untuk bisa lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU