> >

ASN Nekat Mudik Bakal Ditindak Tegas, Menteri PANRB: Laporkan Pegawai yang Melanggar

Sosial | 4 Mei 2021, 11:42 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang untuk mudik pada lebaran tahun ini.

Tjahjo Kumolo menekankan untuk ASN yang nekat melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin.

Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menteri PANRB ini juga meminta Pembina Kepegawaian untuk mengawasi dan menindak tegas ASN yang melanggar larangan mudik tersebut. 

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan di laman Sekretariat Kabinet, Selasa (4/5/2021). 

Baca Juga: Oknum ASN Diduga Pakai Surat Antigen Palsu Untuk Bepergian, Pemilik Klinik Akan Proses Hukum

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Tak hanya kepada PPK, ia juga meminta masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik untuk melaporkannya ke Kementerian PANRB. 

"Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” imbuhnya. 

Masyarakat dapat mengajukan laporan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Baca Juga: Nekat Mudik, ASN Pemkot Semarang Dapat Sanksi Potong TPP

Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!

Tak hanya itu, laporan harus menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).

ASN kata Tjahjo Kumolo, harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat dalam mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.

“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” jelasnya.

Baca Juga: ASN di Makassar yang Ketahuan Mudik Lebaran Akan Disanksi Penurunan Jabatan

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga mengingatkan bagi siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri 2021.

Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Baca Juga: Sanksi Tegas Menanti ASN Mudik

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU