Firli Bahuri: KPK Siap Ikuti Apapun Putusan Uji Materi UU KPK
Hukum | 4 Mei 2021, 10:11 WIBBaca Juga: Tidak Sesuai Harapan, Koalisi Guru Besar Dukung Uji Materi UU KPK No.19/2019 ke MK
Tak hanya itu, Emil menuturkan hasil revisi UU No 19 Tahun 2019 sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK. Yaitu, menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
“Kita dapat membentang masalah krusial dalam UU, mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN,” ucap Emil.
Dalam uji materi ini, selain Emil Salim, ada juga Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Guru Besar FH UII Ni’matul Huda dan Guru Besar STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno serta nama-nama lainnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV