> >

Penjelasan Kemenkes Soal Pengurus Masjid Marahi Warga Salat Tanpa Masker

Peristiwa | 3 Mei 2021, 19:56 WIB
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes Satgas Penangan Covid-19 telah mengingatkan kembali seluruh kepala daerah untuk terus menegakkan protokol kesehatan demi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 termasuk di tempat ibadah.

Hal itu disampaikan Siti Nadia berkenaan dengan video viral pengurus sebuah masjid di Bekasi, Jawa Barat, marah dan membentak seorang warga yang sedang salat menggunakan masker.

“Terkait adanya insiden di sebuah masjid yang kita ketahui bersama. Kementerian Kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19 di pusat telah mengingatkan kembali kepala daerah selaku ketua Satgas Penangan Covid-19 di daerahnya masing-masing untuk kemudian melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memastikan protokol kesehatan 3M untuk tetap terus dilaksanakan,” kata Nadia dalam sebuah video yang diterima Kompas TV, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Wali Kota Bekasi Sesalkan Kejadian Jemaah Dilarang Pakai Masker di dalam Masjid

Nadia menuturkan, Kemenkes melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia serta organisasi keagamaan lainnya seperti PBNU dan Muhammadiyah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan 3M ini dilaksanakan di rumah ibadah termasuk masjid dan mushala.

“Dan tentunya semua masjid dan mushala harus mengacu dan menaati ketentuan-ketentuan yang telah kita tetapkan dalam rangka menjaga keselamatan kita semua di masa pandemi Covid-19 ini,” jelas Nadia.

Nadia menegaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait penyesuaian ibadah dalam rangka pencegahan dan penularan Covid-19. Begitu juga dengan Kemeterian Agama melalui Surat Edaran No. 3 yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dengan tetap memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat.

“Menjaga jarak harus dilakukan, memakai masker di dalam salat maupun ibadah lainnya di dalam masjid dan musala. Dan memastikan kapasitas dari ruangan tidak lebih dari 50% merupakan salah satu dari cara kita untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi.”

“Termasuk juga dengan tetap terus memonitor rumah ibadah untuk melaksanakan protokol kesehatan tersebut,” ujar Nadia.

Diketahui sebelumnya, video seorang jemaah yang mengenakan masker saat salat dilarang dan diusir oleh pengurus masjid, viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Jami Al Amanah, Medan Satria, kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021) lalu.

Pengurus melarang jemaah mengenakan masker di dalam masjid, karena tidak ingin menyamakan masjid dengan pasar.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU