Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Terapkan Protokol Kesehatan
Agama | 3 Mei 2021, 15:17 WIBTakbiran cukup dilakukan di masjid/musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, salat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.
"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442H," ungkap Menag.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV