Dianggap Membuat Indonesia Carut Marut, Eggi Sudjana cs Gugat Jokowi Mundur Sebagai Presiden
Hukum | 1 Mei 2021, 18:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta Jokowi untuk mundur dari posisinya sebagai Presiden RI.
Melansir laman PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi. Gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (30/4/2021).
Dalam daftar penggugatnya, tercantum juga nama Eggi Sudjana yang merupakan Ketua TPUA.
Baca Juga: Jokowi Berjanji Indonesia Tidak Impor Beras, Ini Syaratnya
Dalam petitumnya, TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis. Berikut petitium Penggugat:
1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.
2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiel dalam fungsinya positif ini.
3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
Baca Juga: May Day, Presiden Jokowi: Buruh adalah Aset Besar Bangsa
Koordinator Advokat TPUA, Ahmad Khozinudin, mengatakan gugatan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini.
Baginya, di era kepemimpinan Jokowi penegakan hukum dan perekonomian Indonesia menjadi karut-marut.
Ahmad menyatakan, Gugatan Melawan Hukum terhadap Presiden Joko Widodo itu didasarkan pada sejumlah persoalan bangsa, seperti; penegakan hukum karut-marut; perekonomian; serangkaian pembohongan publik; melahirkan regulasi nasional yang tidak patut atau tidak layak dan tercela berdasarkan agama apa pun di Indonesia.
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV