1 Mei Disebut sebagai Hari Buruh atau May Day, Begini Sejarahnya
Sosial | 1 Mei 2021, 08:11 WIBDitetapkan Hari Buruh
Pada 1889, Federasi Internasional Kelompok Sosialis dan Serikat Pekerja menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Penetapan Hari Buruh Internasional dilakukan saat berlangsungnya Konferensi Sosialis Internasional di Paris, Prancis pada 1889.
Penetapan tersebut untuk memperingati peristiwa Haymarket di Amerika Serikat pada 1886.
Hari Buruh di Indonesia
Seperti juga diberitakan Kompas.com, Peringatan Hari Buruh di Indonesia sudah dilakukan sejak 1920.
Namun, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto atau Orde Baru (Baru) tidak lagi diperingati.
Baca Juga: Jelang Peringatan May Day, Menaker Ida Sebut Ada Banyak Inisiatif Pemerintah untuk Buruh
May Day, pada pemerintahan Suharto identik dengan ideologi komunisme yang saat itu dilarang.
Sehingga peringatan Hari Buruh 1 Mei ditiadakan.
Langkah awal menghilangkan peringatan May Day dengan mengganti nama Kementerian Perburuhan pada Kabinet Dwikora menjadi Departemen Tenaga Kerja.
Presiden Soeharto menunjuk Awaloedin Djamin menjadi Menteri Tenaga Kerja pertama di era Orde Baru.
Awaloedin Djamin melempar gagasan bahwa 1 Mei tidak cocok untuk peringatan hari buruh nasional.
Karena peringatan May Day selama ini telah dimanfaatkan oleh SOBSI/PKI yang merupakan Sentra Organisasi Buruh Seluruh Indonesia.
Di era reformasi aksi unjuk rasa ribuan buruh dan mahasiswa kembali dilakukan pada 1 Mei 2000.
Ketika itu ribuan buruh menuntut agar 1 Mei kembali dijadikan hari buruh dan hari libur nasional.
Unjuk rasa yang digelar pada waktu itu disertai dengan aksi mogok.
Itu membuat gerah para pengusaha karena aksi mogok berlangsung selama satu minggu.
Baca Juga: Janji Patuh Prokes Saat Aksi May Day, Said Iqbal Minta Polisi Tak Larang Demo Buruh
Jadi Hari Libur Nasional
Ketika era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), hari buruh, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional pada 2013.
Ini bersamaan dengan perayaan hari buruh yang diperingati di seluruh penduduk dunia.
Ditetapkan, 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Keputusan presiden yang menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional disambut baik para buruh dan akhirnya terus diperingati sampai hari ini.
Baca Juga: Jelang May Day, Menaker Ida Fauziyah Minta Buruh Tetap Taati Protokol Kesehatan
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV