> >

Imigrasi Benarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal: dari 27 April hingga 6 Bulan ke Depan

Hukum | 1 Mei 2021, 06:41 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman membenarkan adanya pengajuan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada imigrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan kepada imigrasi atas nama Azis Syamsuddin," kata Erif kepada Kompas.tv, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: [TOP 3 NEWS] 39 Positif di Pati I Corona di India Tak Terkendali I Azis Syamsuddin Dicekal I

Erif mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku, pencekalan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Pencekalan berlaku terhitung sejak tanggal 27 April 2021," ujarnya di Kemenkumham Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperbaharui informasi selanjutnya jika ada perkembangan lebih.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Pencegahan Azis Syamsuddin terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah KPK ke Luar Negeri

Pencegahan terhadap Azis Syamsuddin diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pencegahan terhadap Azis untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang ditangani.

Tujuannya agar saat KPK membutuhkan keterangan saksi atau pihak yang diduga mengetahi atau pun terlibat dalam perkara korupsi tidak sedang berada di luar negeri.

Firli menyatakan surat pencegahan Azis sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

Surat tersebut diberikan pada 27 April 2021.

“Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," ujar Firli.

Hal itu harus dilakukan mengingat sebelumnya KPK telah menggeledah ruang kerja serta rumah dinas Azis Syamsuddin.

Penggeledahan ini terkait kasus suap yang menyeret tidak tersangka yakni, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Nama Azis Syamsuddin disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan dan kesepakatan antara penyidik KPK Stepanus Robin dengan Syahrial.

Baca Juga: Kantor dan Rumah Azis Digeledah, KPK Akan Periksa Pimpinan DPR

Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Ujung dari pertemuan tersebut penyidik KPK Stepanus Robin seta Maskur Husain sepakat untuk membantu Syahrial agar kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. 

Diduga nama Syahrial masuk dalam pihak yang diselidiki KPK.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU