Sejarah THR, Jasa Demo Buruh untuk Pekerja Swasta
Sosial | 30 April 2021, 16:30 WIBBaca Juga: Survei IDEAS: Buruh Pabrik Profesi Paling Terdampak Covid-19, Disusul Sopir dan Penjaga Toko
Kemudian, kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-8 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.
Sementara, buruh gencar menuntut pemerintah. Karena tekanan itu, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 mengenai “Hadiah Lebaran”.
Pemerintah juga mengeluarkan surat-surat edaran serupa pada rentang 1955-1958. Akan tetapi, karena hanya berupa imbauan, surat edaran ini belum memberi jaminan THR bagi buruh.
Para buruh, utamanya SOBSI terus menuntut pemerintah. Suara buruh justru baru didengar ketika Soekarno menerapkan “Demokrasi Terpimpin”.
Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja di bawah Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan nomor 1/1961.
Melansir Kompas.com, pemerintah Orde Baru mengeluarkan aturan baru yang memperjelas besaran dan skema THR.
Baca Juga: Jelang May Day, Menaker Ida Fauziyah Minta Buruh Tetap Taati Protokol Kesehatan
Pemerintah mengeluarkan Permenaker nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.
Belakangan, pemerintah kembali merevisi aturan THR pada 2016. Permenaker nomor 6 tahun 2016 mewajibkan perusahaan memberi THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.
Berkat perjuangan panjang demonstrasi buruh tersebut, kini THR bagi pekerja swasta telah jadi norma umum di masyarakat.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV