KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ke Luar Negeri
Hukum | 30 April 2021, 10:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pencegahan terhadap Azis untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang ditangani.
Tujuannya agar saat KPK membutuhkan keterangan saksi atau pihak yang diduga mengetahi atau pun terlibat dalam perkara korupsi tidak sedang berada di luar negeri.
Baca Juga: MAKI Berharap Ada Tersangka Baru dari Pengeledahan Ruang Kerja dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin
Firli menyatakan surat pencegahan Azis sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Surat tersebut diberikan pada 27 April 2021.
“Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," ujar Firli .
Adapun pencegahan terhadap Azis Syamsuddin terhitung mulai 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan atau 27 Oktober 2021.
Sebelumnya KPK telah menggeledah ruang kerja serta rumah dinas Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Kantor dan Rumah Azis Digeledah, KPK Akan Periksa Pimpinan DPR
Penggeledahan ini terkait kasus suap yang menyeret tidak tersangka yakni, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV