> >

Soal Kasus Alat Tes Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu, Kemenkes: Pelanggaran Etika Profesionalisme

Peristiwa | 29 April 2021, 22:41 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemeterian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmidzi, menanggapi kasus rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara soal kasus rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan pihaknya menyesalkan atas terjadinya kasus ini.

Siti mengatakan bahwa oknum yang menggunakan alat rapid test antigen bekas untuk pemeriksaan Covid-19 telah melanggar etika profesionalisme tenaga kesehatan.

Baca Juga: Kasus Swab Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Erick Thohir Marah Besar

“Kami sangat menyayangkan hal ini di tengah upaya mencegah penularan Covid-19. Ini adalah pelanggaran etika profesionalisme tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan,” kata Siti, dalam keterangan yang diterima KompasTV, Kamis (29/4/2021).

Siti juga menyebutkan, dampak dari kasus ini bisa membahayakan kesehatan orang lain karena hasil pemeriksaan Covid-19 bisa rancu.

Untuk ke depannya, pihak Kemenkes akan menjamin pemeriksaan laboratorium dengan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan.

“Terbungkus rapi dalam kemasan yang sudah ditentukan. Penggunaan alat laboratorium ini harus digunakan dalam keadaan steril dan tentunya digunakan untuk masing-masing individu,” papar Siti.

Lebih lanjut lagi, pihaknya akan mendukung semua proses hukum terkait penggunaan alat rapid test antigen palsu yang terjadi di Bandara Kualanamu dan akan meningkatkan pengawasan pemeriksaan Covid-19.

“Kami sangat mendukung upaya penegakan hukum dari aparat hukum dalam mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini.”

Baca Juga: Kronologi Kasus Rapid Test Bekas Terbongkar di Bandara Kualanamu, Polisi Menyamar Jadi Penumpang

“Kami bersama Satgas akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah hal-hal ini terjadi di kemudian hari,” lugasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU