> >

Menkopolhukam Mahfud Pastikan Penindakan Teroris KKB Tidak Menyasar Masyarakat Sipil

Politik | 29 April 2021, 18:57 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait aksi terorisme bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) sore. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD memastikan operasi pemberantasan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak menyasar pada masyarakat sipil.

Mahfud menjelaskan pemerintah sudah meminta kepada polri, TNI, BIN dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, terukur menurut hukum serta tidak menyasar kepada masyarakat sipil.

Mahfud menyatakan, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua bahwa Papua dan Papua Barat bagian yang sah dari NKRI.

Baca Juga: Setara Institute: Pelabelan KKB Sebagai Organisasi Teroris Bakal Berdampak Buruk Bagi Rakyat Papua

Untuk itu, setiap tindak kekerasan di Papua yang memenuhi unsur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 akan dimasukkan dalam gerakan teror.

“Secara hukum pemerintah akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita,” ujar Mahfud saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud menambahkan, ada sinergitas antara Polri dan TNI dalam pemberantasan organisasi teroris KKB.

Untuk jumlah aparat yang diterjunkan nantinya menyesuaikan mengikuti perkembangan.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Mahfud Soal KKB Organisasi Teroris Hingga Status Papua Adalah NKRI

“Kalau soal pasukan kita hanya menghadapi segelintir orang bukan menghadapi rakyat Papua. Oleh sebab itu, akan dilakukan menurut UU siapa itu pertama yang di depan itu polisi dengan bantuan penegakan dari TNI,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud MD menjelaskan, pelabelan KKB sebagai organisasi teroris sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Baca Juga: Mahfud Pastikan Tidak Ada Forum Resmi Internasional yang Dukung Papua Lepas dari NKRI

Dalam UU tersebut disebutkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Kemudian yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Berdasarkan pengertian tersebut, pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.

Baca Juga: Mahfud Tekankan Lebih dari 92% Rakyat Papua Pro NKRI, Hanya Segelintir Yang Lakukan Separatis

“Berdasar devinisi yang dicantumkan dalam UU 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU