> >

Presiden Jokowi Tandatangani PP THR dan Gaji ke-13, Ini Bunyinya

Berita utama | 29 April 2021, 13:48 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam harlah ke-95 Nahdlatul Ulama. (Sumber: Dok @jokowi)

Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi mengatakan THR kepada sejumlah penerima tersebut akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13, Presiden Jokowi mengatakan akan dibayarkan saat ajaran baru anak sekolah.

“Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutup Jokowi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU