> >

40 Pengacara Siap Dampingi Munarman untuk Layangkan Praperadilan

Hukum | 29 April 2021, 09:11 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 terkait dugaan terorisme. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus baiat dan dugaan terorisme siap mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapannya tersebut.

Tak tanggung-tanggung puluhan kuasa hukum berada di belakang mantan Ketua YLBHI Jakarta itu.

Hal ini  disampaikan kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021). Aziz menyebut barisan pengacara yang bakal melayangkan gugatan praperadilan tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Takstis).

Aziz mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.

"Insya Allah, secepatnya kami akan bagi tim," katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Munarman Tersangka, Kompolnas: Sudah Ada 2 Alat Bukti yang Kuat

Kendati demikian, dirinya belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melayangkan praperadilan tersebut ke pengadilan. Termasuk tujuan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan mana juga belum dijelaskan.

Terpenting, lanjut Aziz, akan ada setidaknya 40 anggota kuasa hukum yang akan mendampingi mantan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Nantinya, seluruh kuasa hukum Tim Taktis itu akan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40 (orang)," ungkap Aziz dikutip dari Tribunnews.

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU