> >

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Kembali Berkantor di Balai Kota DKI Jakarta

Kriminal | 29 April 2021, 06:25 WIB
mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda pelaku pelecehan seksual. (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual. Kini, Blessmiyanda kembali bekerja di Balai Kota DKI Jakarta.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Blessmiyanda melakukan pelecehan seksual dan korbannya lebih dari 1 orang.

"Menurut korban, ada korban lainnya juga," beber Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Lebih dari 1 Orang

Tindakan Blessmiyanda ini terbukti berkat pemeriksaan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dan tim adhoc pimpinan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.

Blessmiyanda melakukan pelecehan seksual pada bawahannya di kantor dan pada saat jam kerja.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (28/4/2021).

Pemprov DKI Jakarta pun memberi sanksi hukuman disiplin atas tindakan pelecehan seksual itu.

Pelanggaran itu terkait ketentuan pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Pasal itu mewajibkan setiap PNS menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. 

Tindakan Blessmiyanda termasuk dalam kategori tindakan yang merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil sesuai pasal tersebut.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU