Nama Prabowo Subianto Disebut Dalam Sidang Suap Ekspor Benur
Kriminal | 29 April 2021, 01:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto muncul dalam sidang suap izin ekspor benih lobster atau benur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).
Hal ini terlontar dari mulut Manajer Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Ardi Wijaya yang bertindak sebagai saksi.
Ardi mengaku pernah mendengar nama Prabowo terkait dengan PT Aero Citra Kargo (ACK).
Baca Juga: MAKI Sebut KPK Harusnya Gunakan Pasal 12 untuk Jerat Edhy Prabowo Hukuman 20 Tahun Penjara
PT ACK adalah sebuah perusahaan pengiriman kargo yang mendapat penunjukan khusus untuk ekspor benih bening lobster (BBL).
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan menanyakan soal ucapan terdakwa Suharjito.
Suharjito adalah pemilik dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang memberi suap pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Ekspor 1 juta sampai 5 juta ekor per bulan asalnya, menurut Suharjito adalah Rp 1.500,00 x 5 juta ekor. Kemudian uang itu biasanya cash-cashan dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini saya dapat dari omongan grup Perduli (Persatuan Dunia Lobster Indonesia), maksudnya khusus Prabowo itu siapa?” tanya jaksa Ronald.
“Kalau yang saya tangkap, beliau pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo, Menteri Pertahanan, ya, setahu saya, Pak Prabowo Subianto,” kata Ardi.
Baca Juga: KRI Nanggala 402 Tenggelam, Jokowi Didesak Evaluasi Anggaran Kementerian Prabowo yang Terus Naik
Ardi pun membeberkan soal PT ACK yang menarik biaya pengiriman lebih besar dari seharusnya.
“Ada beberapa orang yang bicara di grup Perduli tapi saya lupa siapa katanya biaya kargo benur sebetulnya cuma beberapa ratus perak,” tutur Ardi.
Akan tetapi, PT ACK menarik biaya Rp 1.800 per ekor benur. Biaya pengiriman itu dibagi dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) yang mendapat jatah Rp 350 per ekor.
Meski begitu, Ardi tak bisa menyebut secara pasti nama pemilik PT ACK.
“Kalau pemilik, kami tidak tahu. Akan tetapi, pada saat kami sudah ekspor, saya kan ada beberapa kali pertemuan dengan Perduli,” ucap Ardi.
Dalam sidang tersebut, Edhy Prabowo memberikan bantahan atas pernyataan Ardi itu.
Baca Juga: KPK Angkut 2 Koper Hasil Penggeledahan di Rumah Dinas Azis Syamsuddin
"Terhadap kesaksian Ardi Wijaya bahwa ACK milik Pak Prabowo, saya nyatakan tidak benar, Yang Mulia," ujar Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo menjadi terdakwa karena menerima suap total Rp 25,75 miliar dalam mata uang Rupiah dan Dollar AS.
Sedangkan, Suharjito terbukti menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar untuk pengurusan izin budidaya dan ekspor benih lobster.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV