Polisi Tetapkan 11 Tersangka Mafia Karantina yang Loloskan Penumpang India di Bandara Soetta
Hukum | 28 April 2021, 23:17 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV — Polisi menangkap 11 tersangka yang terlibat kasus pelolosan penumpang pesawat asal India agar tak menjalani karantina saat masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Dari 11 orang yang ditangkap, sebanyak 4 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 7 lainnya adalah warga negara India.
Keempat orang WNI tersebut berperan sebagai joki yang membantu meloloskan delapan orang yang baru tiba di Indonesia dari India pada 21 April 2021 di Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Baca Juga: Polisi Ungkap 1 Tersangka Lagi Mafia Karantina Bandara Soetta, Jatahnya Paling Besar
Mereka kerap beraktivitas di Bandara Soetta dan memiliki akses keluar-masuk di lingkungan bandara.
Sementara dari tujuh WN India yang ditangkap, lima orang dijadikan tersangka karena menghindari kewajiban karantina dan dua lainnya berperan membantu empat tersangka WNI tersebut dalam menjalankan aksinya.
Lima tersangka warga India yang tak menjalani karantina, yaitu SR, CM, KM, PN, dan PS.
Sedangkan dua tersangka warga negara India yang membantu penumpang agar terbebas dari karantina, yaitu MS dan SRO.
Kemudian empat tersangka lain yang merupakan WNI yang membantu penumpang dari India agar tidak dikarantina adalah ZR, AS, R, dan M.
”Dua orang WN India yang perannya membantu ini masih kami cari keberadaannya. Kami berkolaborasi dengan imigrasi untuk mengejar yang dua lagi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (28/4/2021), saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polresta Bandara Soetta.
Baca Juga: WNI dari India Bayar Rp 6,5 Juta ke Mafia Bandara Soetta agar Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Modus Operandi
Yusri mengatakan, ada celah dalam proses mengangkut penumpang pesawat ke lokasi karantina. Hal inilah yang dijadikan modus operandi para pelaku.
Menurut Yusri, tersangka memasukkan data nama WN India yang baru tiba ke hotel yang dirujuk menjadi lokasi karantina.
Setelah nama WN India tersebut tercantum di daftar hotel, tersangka tidak membawa WN India itu naik bus yang telah disiapkan untuk kemudian dibawa ke hotel, tetapi mengarahkannya ke taksi atau mobil pribadi untuk menghindari karantina.
Para tersangka mematok tarif antara Rp 6 juta hingga Rp 7,5 juta kepada WN India yang mereka loloskan.
Yusri mengecam perbuatan para tersangka karena dinilai bisa membahayakan orang lain.
Ia menyebut para pelaku memanfaatkan kebijakan wajib karantina bagi orang dari India yang tiba ke Indonesia untuk mengambil keuntungan pribadi.
”Pelaku-pelaku ini mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak perbuatannya. Kita tak tahu bisa jadi ada varian (virus) baru di sana. Jangan sampai Indonesia mengalami gelombang kedua Covid-19,” kata Yusri.
Baca Juga: Kronologi Kasus Rapid Test Bekas Terbongkar di Bandara Kualanamu, Polisi Menyamar Jadi Penumpang
Penulis : Fadhilah Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV