> >

Polisi Sebut Mata Munarman Ditutup karena Standar Internasional supaya Tak Lihat Petugas

Hukum | 28 April 2021, 22:04 WIB
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi buka suara menjelaskan alasan penggunaan penutup mata kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyebut bahwa penutupan mata merupakan standar internasional.

Hal itu dimaksudkan agar tersangka tidak mengetahui jelas wajah para petugas yang menangkapnya.

"(Penutupan mata) Ini merupakan standar internasional. Ditutup supaya enggak melihat siapa saja petugas yang menangkap," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Munarman Ternyata Ditetapkan Tersangka Sejak 20 April, Surat Penangkapan Diketahui Istri

Ramadhan memastikan bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen perintah penangkapan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Bahkan, Ramadhan menyebut bahwa penangkapan itu diketahui istri Munarman.

"Sprin dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga, dalam hal ini istri saudara M telah terima dan diketahui," ujarnya

Ditetapkan Tersangka Terorisme

Lebih lanjut, Ramadhan menhatakan, bahwa Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme sejak 20 April 2021. Tepatnya, enam hari sebelum proses penangkapan pada 27 April 2021.

Penulis : Fadhilah Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU