> >

Polisi Akan Jerat Penyebar Ajakan Jakmania Berkerumun dengan UU ITE

Peristiwa | 28 April 2021, 14:08 WIB
Pada Minggu (25/4/2021) malam, para pendukung klub sepakbola Persija memadati Jalan MH Thamrin ke arah Bundaran Hotel Indonesia untuk merayakan kemenangan Persija di final Piala Menpora 2021.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya mengatakan, masih mendalami 4 akun media sosial yang disinyalir melakukan ajakan berkerumunan di Bundaran Hotel Indonesia.

Hal tersebut dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus terkait kerumunan Jakmania pasca-kemenangan Persija melawan Persib pada Minggu (25/4/2021).

“Kami masih melakukan pendalaman, karena ada empat yang kita periksa menyangkut masalah ajakan-ajakan melalui dunia maya,” kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Buat Kerumunan di Bundaran HI, Jakmania Minta Maaf Kepada Seluruh Warga DKI Jakarta

“Ada indikasi dugaan ajakan melalui dunia maya, ada empat yang kita lakukan pendalaman,” sambungnya.

Dari empat yang tengah didalami, Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menetapkan tersangka kerumunan Jakmania di Bundaran Hotel Indonesia. Yusri menambahkan, pasal yang digunakan bagi penyebar ajakan berkerumunan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita akan mengerucut nanti siapa yang masif masuk ke unsur tersangka dalam UU ITE. Ini kan nanti akan digelarkan lagi,” ujarnya.

“Kita patroli, cek terus, juga dari hasil keterangan saksi 4 orang, nanti akan naik terus ke atas. Kalau memenuhi unsur akan kita lakukan penindakan sesuai prosedur UU ITE,” tambahnya.

Baca Juga: Besok, Polisi Periksa Ketua The Jakmania Soal Kerumunan di Bundaran HI

Terpisah, Jakmania sampaikan permohonan maaf atas kerumunan yang terjadi di Bundaran Hotel Indonesia pasca-kemenangan Persija untuk Piala Menpora.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU