> >

Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto: Warga Binaan Pemasyarakatan Berkontribusi Bangun Indonesia

Hukum | 28 April 2021, 02:29 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Komjen Andap Budhi Revianto (Sumber: Dok Humas Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Komjen Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa kelembagaan pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Baca Juga: Sekjen Kemenkumham Sebut UMKM dan Ekonomi Kreatif Lindungi Kekayaan Intelektual Karya Anak Bangsa

Hal itu merupakan rangkaian penegakan hukum yang dimulai dari tindakan kepolisian.

"Kita tahu, pemasyarakatan bertujuan di dalam melakukan pembinaannya agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang telah dilakukan," ujar Andap, dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

"Pada akhirnya, mereka dapat hidup wajar sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab, sehingga dapat berkontribusi di dalam pembangunan Indonesia," imbuhnya, menegaskan.

Pernyataan itu diungkapkan Andap pada saat peringatan hari bhakti pemasyarakatan yang ke-57 tahun pada 27 April 2021.

Menurutnya, selama 57 tahun itu pemasyarakatan telah berbakti dan mengabdikan diri tanpa batas bagi negeri tercinta ini.

Sebelumnya, hari bakti pemasyarakatan ke-57 tentunya tidak hanya untuk dijadikan sebagai ajang bernostalgia mengenang histori belaka.

Lebih dari itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menyatakan bahwa peringatan ini merupakan momentum peningkatan kualitas diri bagi seluruh insan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Sekjen Kemenkumham: Gagal Ikut Latsar, Gagal Pula Jadi PNS

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU