> >

KPK Mulai Dalami Rekening Tampungan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Kriminal | 27 April 2021, 21:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

Selain mentransfer, diketahui Syahrial juga memberikan uang secara tunai mencapai Rp1,3 miliar.

Diketahui, atas suap yang telah dimintanya ini, Stepanus dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Stepanus sendiri merupakan penyidik KPK dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tiba di Gedung KPK

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU