KPK Mulai Dalami Rekening Tampungan Suap Wali Kota Tanjungbalai
Kriminal | 27 April 2021, 21:07 WIBSelain mentransfer, diketahui Syahrial juga memberikan uang secara tunai mencapai Rp1,3 miliar.
Diketahui, atas suap yang telah dimintanya ini, Stepanus dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Stepanus sendiri merupakan penyidik KPK dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tiba di Gedung KPK
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV