Polri Sebut Munarman Cukup Kooperatif Saat Ditangkap
Breaking news | 27 April 2021, 19:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penangkapan Munarman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) diduga karena kasus baiat tindak pidana terorisme yang diikutinya beberapa waktu silam.
Dalam proses penangkapan sekitar pukul 15.30 WIB tidak ada perlawanan dari Munarman.
"Cukup kooperatif ketika ditangkap," ungkap Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Ditangkap Densus 88 terkait Baiat ISIS, Pengacara Klaim Munarman Tak Sepakat Aksi Teror
Diduga melalui baiat tersebut Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan, bermufakat jahat, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Densus 88/AT langsung di rumahnya.
"Benar ditangkap. Penangkapan terkait kasus Baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus Baiat di Makassar, dan mengikuti Baiat di Medan," terangnya.
Menurutnya, Munarman sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dilakukan langsung di rumahnya di wilayah Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Sementara itu, pengacara Munarman Aziz Yanuar mengomentari terkait tuduhan terorisme yang dilayangkan pada Munarman dianggap prematur.
Hal tersebut berdasar pada tidak ada panggilan sebelumnya mengenai isu ini.
Aziz juga menanggapi dugaan Polri terkait dugaan baiat untuk menggerakan orang lain melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana pernah santer juga diberitakan media.
"Yang jelas dia dulu (di media) sudah klarifikasi, terkait baiat beliau hanya memberikan pencerahan. Isi ceramah justru agar tidak terjebak pada upaya-upaya untuk melakukan teror," jelasnya.
Aziz menambahkan, justru baik Munarman ataupun Rizieq Shihab tidak pernah menyetujui tindakan teror kepada masyarakat.
"Mereka tegas menolak tindakan terorisme. Beliau tidak pernah menyetujui ataupun mengizinkan atau setuju terkait tindak apapun soal teror ke masyarakat," tuturnya.
Selanjutnya, langkah yang akan dilakukan ialah pihaknya akan melakukan pendampingan dan melakukan praperadilan terkait tindakan ini.
Baca Juga: Breaking News: Munarman Ditangkap Densus 88 Polri Terkait Terorisme
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV