> >

Berkas Perkara "Unlawful Killing" FPI Diserahkan ke Kejaksaan, Polri: Belum Dinyatakan Lengkap

Hukum | 27 April 2021, 15:04 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Reserse Kriminal Polri telah menyerahkan berkas perkara unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan RI.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara diterima langsung oleh Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan RI pada Senin (26/4/2021).

"Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus kilometer 50, kasus meninggalnya empat orang laskar FPI," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Dua Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Masih Berkantor di Polda Metro dan Tak Ditahan

Ramadhan menuturkan, selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kurun waktu 14 hari.

Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri siap melakukan perbaikan jika diminta.

"Tentu JPU akan mempelajari terlebih dahulu, bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021.

Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan. Sementara, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan.

Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU