Mulai Presiden, Wapres sampai Menteri Tidak Akan Mudik Lebaran, Jubir: Untuk Teladan Masyarakat
Peristiwa | 27 April 2021, 19:42 WIBHal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Dalam SE itu ditegaskan bahwa mudik Lebaran 1422 Hijriah tidak diperbolehkan dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan adendum atau peraturan tambahan untuk SE Nomor 13 Tahun 2021 itu.
Adapun isinya mengenai Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Aturan Larangan Mudik, Masa Berlaku Dokumen Bebas Covid-19 Dipersingkat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV