> >

Daftar Tujuh Akun Pemberi Komentar Negatif Soal KRI Nanggala, Salah Satunya Milik Polisi

Sosial | 26 April 2021, 17:15 WIB
Prajurit TNI AL menghormati awak KRI Nanggala 402. (Sumber: Twitter)

Pelaku ketiga adalah pemilik nomor WhatsApp 62819912xxxxx. Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan pemilik akun aplikasi perpesanan instan itu.

Pelaku keempat adalah pemilik akun Facebook bernama Fajarnnzz. Penyidikan polisi berhasil mengungkap bahwa pemilik akun media sosial itu adalah personil kepolisian di Sleman.

Pemilik akun keempat ini memiliki nama asli Fajar Indrawan. Ia berpangkat Bintara Polsek.

Pelaku mengaku mengalami kesusahan sendiri dan menyatakan tak pantas menangisi para awak KRI Nanggala 402.

“Rencana penyidik akan kordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” beber Uliandi.

Saat ini, Propam Polda DIY sedang memeriksa polisi pemberi komentar negatif itu sejak Minggu (25/4/2021) malam.

Baca Juga: Tokoh Lintas Agama Gelar Doa Bersama untuk 53 Awak Kapal KRI Nanggala 402

Pelaku kelima adalah pemilik akun Facebook bernama John Silahoi. Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTT bertanggung jawab menyidik pemilik akun ini.

Pemilik akun John Silahoi membuat komentar negatif terkait para awak KRI Nanggala 402 yang tewas.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU