> >

RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Hukum | 26 April 2021, 13:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka. (Sumber: Ilham Rian/Tribunnews.com)

KPK dalam keterangannya mengatakan, lamanya penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu disebabkan adanya proses perhitungan kerugian keuangan negara.

"Selalu kami sampaikan bahwa kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui Kedutaan China," ucap Alex.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Baru Tahan RJ Lino Setelah 5 Tahun Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, RJ Lino membantah adanya kerugian negara sebesar lebih dari 22 ribu dollar Amerika Serikat. Tak hanya itu, Ia bahkan mengatakan lelang pembelian crane dengan cara penunjukan langsung dilakukan karena harga yang lebih murah.

“Angkanya itu 500.000 dolar lebih mahal daripada saya nunjuk langsung. Jadi kalau BPK itu fair, mereka harusnya isi itu, nggak ada kerugian negara. Lelang lebih mahal 500.000 dolar daripada nunjuk langsung,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU