Kemendagri: Tidak akan Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el
Peristiwa | 25 April 2021, 16:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak akan ada kolom jenis kelamin Transgender di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el.
Demikian disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
Baca Juga: Kemendagri Janji Bantu Transgender Permudah Dapat E-KTP hingga KK, Bagaimana Caranya?
Zudan mengatakan, pihaknya akan membantu para transgender untuk mendapatkan KTP Elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Namun, ia mengatakan, di dalam KTP-el yang akan diterimanya nanti, tidak akan ada kolom jenis kelamin "Transgender".
Menurut Zudan, di KTP-el hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan.
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Simak! Ini Cara Ganti Data KTP Elektronik untuk Ubah Domisili atau Status Kawin
"Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin."
Zudan kemudian mencontohkan kasus perubahan jenis kelamin yang terjadi pada Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV