Jadi Tahanan KPK, M Syahrial: Mohon Maaf kepada Warga Kota Tanjungbalai
Hukum | 24 April 2021, 19:07 WIBAkibat perbuatannya, M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV