> >

MKD Tunggu Hasil dari KPK untuk Bersikap Tegas kepada Aziz Syamsuddin

Hukum | 23 April 2021, 17:30 WIB
Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI. (Sumber: KOMPAS.COM/YOGA SUKMANA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan tetap menghormati azaz praduga tak bersalah dalam menyikapi terseretnya Aziz Syamsuddin dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani KPK.

Demikian Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman, pada Jumat (23/4/2021).

“Tentu MKD harus menghormati azaz praduga tak bersalah. Kita tidak mau mengambil kesimpulan berdasarkan asumsi asumsi,” tegasnya.

Menyikapi perkara ini, sambung Habiburokhman, pihaknya mempersilahkan KPK bekerja secara professional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Masinton Bela Aziz Syamsuddin: Ia Jalankan Fungsi Aspirasi DPR

“Kita tidak boleh mendahului KPK, jadi nanti kalo sudah ada hasil dari KPK baru kita bisa nilai dan bersikap,” ujarnya.

Berbeda pandangan dengan Habiburokhman, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana justru mendesak KPK menerbitkan Surat Perintah penyelidikan untuk Aziz Syamsuddin.

“KPK harus menerbit kan Surat Perintah (SP) penyelidikan untuk dugaan tindakan pembantuan yang dilakukan oleh Aziz Syamsuddin dalam konteks perkara penerimaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh penyidik KPK,” kata Kurnia.

“Dan kalau sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan KPK memandang Aziz Syamsuddin memenuhi kualifikasi sebagai tersangka maka KPK harus menindak yang bersangkutan menaikkan status dari penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga: ICW Minta KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk Aziz Syamsuddin

Di samping itu, ICW meminta Deputi Penindakan KPK mendalami sejak kapan penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai berkomunikasi dengan Aziz Syamsuddin.

“Dalam siaran pers yang kami cermati disebutkan, bahwa Azis menjelaskan, bahwa ada perkara yang menimpa Wali Kota Tanjung Balai dalam konteks penyelidikan di KPK dan mengenalkan penyidik KPK ini,” kata Kurnia.

“Maka yang harus digali oleh kedeputian penindakan nantinya sejak kapan penyidik KPK tersebut menjalin komunikasi dengan petinggi DPR RI seperti Aziz Syamsuddin,” lanjutnya.

Baca Juga: Pemeras Wali Kota Tanjung Balai Berlatar Polisi, ICW Minta Pimpinan KPK Tak Ada Konflik Kepentingan

Tak hanya itu, Kurnia juga minta Deputi Penindakan mendalami apakah itu pertemuan pertama atau jauh sebelumnya sudah sering berkomunikasi.

“Kalau sering berkomunikasi, apa yang diperbincangkan, bukankah seorang penyidik dituntut untuk independen dan tidak berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan wilayah politik,” kata Kurnia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU